Jum'at, 27/09/2024 06:15 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Korupsi

Kadar Lusman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman pada hari ini, Kamis 26 September 2024.

Kadar Lusman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama KL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.

Selain Kadar, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya terkait perkara ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo; Ketua Komisi A DPRD Semarang, Meidiana Kuswara.

Kemudian, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Agus Rochim; Selretaris Disdukcapil Kota Semarang, Erwidati Yuliandari; dan Budi Susilo dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPRD Semarang bernama Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko pada Senin, 23 September 2024. Keduanya dicecar soal pengaturan lelang proyek di Pemkot Semarang.

"Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :