Jum'at, 27/09/2024 08:24 WIB

PDIP: Pemecatan Tia Rahmania Bukan Karena Kritik Ketua KPK

Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah dibelok-belokkan seolah-olah karena dia kritis terhadap pernyataan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi, harus diluruskan.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan pemecatan Tia Rahmania, caleg PDIP Dapil Banten 1, bukan karena sikapnya yang mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengungkapkan Tia dipecat karena sengketa di internal terkait perolehan suara. Selain Tia, PDIP memecat caleg petahana Rahmad Handoyo karena kasus yang

“Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah dibelok-belokkan seolah-olah karena dia kritis terhadap pernyataan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi, harus diluruskan,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Kamis (26/9).

Tia dan Rahmad disidang dalam Mahkamah Partai terkait perolehan suara di Pileg 2024. Tia digugat oleh caleg dari dapil yang sama, Bonnie Triayana, sedangkan Rahmad digugat oleh Didik Haryadi.

“Jadi, kasus itu bukan mereka berdua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) kabupaten/kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi, kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” jelas Komarudin.

Dari hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, Tia dan Rahmad terbukti melakukan pergeseran suara agar mendapatkan suara tertinggi di dapilnya.

“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” jelas Komarudin.

Mahkamah Partai sudah meminta Tia dan Rahmad mengklarifikasi. Namun, keduanya tidak bisa membuktikan dan mempertahankan perolehan suara. Penggugat bisa membuktikan dengan C1 terjadinya pergeseran suara.

“Atas dasar itu, mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.

Mahkamah partai merekomendasikan keduanya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, Tia dan Rahmat tidak mau mengundurkan diri. Karena itu, PDIP melakukan pemecatan.

“Jadi, semua mekanisme organisasi kami terapkan. Terakhir, mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu, bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan,” ujar Komarudin.

 

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Komarudin Watubun pemecatan Tia Rahmania KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :