Ketua DPR, Puan Maharani
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memastikan pemecatan Tia Rahmania, kader PDIP, tidak ada kaitan dengan kritikan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ketua DPR RI ini memastikan, pemecatan Tia sudah dikeluarkan sebelum acara di Lemhannas.
“Enggak ada hubungannya. Enggak ada hubungannya, karena memang acara di Lemhannas itu kan dilaksanakan setelah surat itu dilayangkan kepada KPU. Jadi, enggak ada hubungannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia menjelaskan, pemecatan Tia sudah diproses melalui mekanisme internal, yaitu Mahkamah Partai.
“Ya, memang di internal partai kita mempunyai Mahkamah Partai yang bisa memutuskan secara internal apakah salah satu caleg dari internal bisa dilantik atau tidak,” katanya.
Puan meminta publik untuk tidak salah paham mengenai persoalan di internal PDIP. Ketua DPR ini merasa ada perbedaan antara ketidaksukaan publik terhadap partai dan KPK.
“Ini jangan sampai ada salah pengertian. Sepertinya ada perbedaan atau ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” katanya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menjelaskan alasan pemecatan Tia Rahmania, caleg PDIP Dapil Banten 1, bukan karena sikapnya yang mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengungkapkan bahwa Tia dipecat karena sengketa di internal terkait perolehan suara.
Selain Tia, PDIP juga memecat caleg petahana Rahmad Handoyo karena kasus yang sama.
“Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah dibelok-belokkan seolah-olah karena dia kritis terhadap pernyataan KPK. Tidak ada kaitan itu. Jadi, harus diluruskan,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Kamis (26/9).
Tia dan Rahmad disidang dalam Mahkamah Partai terkait perolehan suara di Pileg 2024. Tia digugat oleh caleg dari dapil yang sama, Bonnie Triayana, sedangkan Rahmad digugat oleh Didik Haryadi.
“Jadi, kasus itu bukan mereka berdua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) kabupaten/kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi, itu sengketa Pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024,” jelas Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, Tia dan Rahmad terbukti melakukan pergeseran suara agar mendapatkan suara tertinggi di dapilnya.
“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” jelas Komarudin.
Mahkamah Partai sudah meminta Tia dan Rahmad untuk mengklarifikasi. Namun, keduanya tidak bisa membuktikan dan mempertahankan perolehan suara.
Penggugat bisa membuktikan dengan C1 terjadinya pergeseran suara.
“Atas dasar itu, mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP agar DPP menyampaikan keputusan kepada yang bersangkutan,” jelas Komarudin.
KEYWORD :
Ketua DPR Puan Maharani PDIP pemecatan Tia Rahmania Lemhanas