Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar PNS pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro terkait pembelian barang atau aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ferdianto Eko sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada Rabu, 25 September 2024.
"Saksi tersebut hadir. Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jumat, 27 September 2024.
KPK sebelumnya telah memeriksa putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita serta cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Pemanggilan itu dilakukan sebagaimana janji KPK yang menyatakan bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Keluarga SYL dinilai turut menikmati yang dari hasil korupsi.
Siang Ini, IHSG Terkoreksi 51 Poin
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan TPPU Pencucian Uang Indira Chunda Thita