Sabtu, 23/11/2024 08:55 WIB

KPK Sebut Ada Jatah Proyek di Pemkot Semarang untuk Anggota DPRD

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya paket pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menjadi jatah untuk anggota DPRD Kota Semarang. 

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa enam orang saksi pada Kamis, 26 September 2024. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Semarang, Kadar Lusman.

"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Sementara lima saksi lainnya ialah Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang, Rahmulyo Adi Wibodo; Ketua Komisi A DPRD Semarang, Meidiana Kuswara; pihak swasta, Budi Susilo.

Kemudian, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Agus Rochim dan Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang, Erwidati Yuliandari.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi DPRD Semarang Mbak Ita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :