Jum'at, 27/09/2024 16:34 WIB

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis 26 September 2024.

Selain pidana badan, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.

Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Abdul Gani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan

Sementara itu, Abdul Gani setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Korupsi Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :