Sabtu, 23/11/2024 03:49 WIB

Penyebab Kinerja KPK Terjun Bebas: Revisi UU, Minim OTT dan Presiden Jokowi

Menurutnya perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan KPK saat ini

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - IM57+ Institute menanggapi pernyataan dari pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui bahwa kinerja lembaganya dalam lima tahun terakhir terjun bebas.

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyampaikan tiga hal sebagai penyebab kegagalan KPK jilid V ini. Mulai dari revisi undang-undang KPK, minimnya operasi tangkap tangan (OTT), hingga peran Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pertama, pernyataan Alexander yang menyatakan jangan berharap ke KPK dan Nawawi yang memberikan skor lima dari 10, menandakan bahwa pimpinan KPK sendiri di masa akhir jabatannya mengakui mengenai kegagalan revisi UU KPK, Kepemimpinan mereka di KPK dan bahkan Kepemimpinan Presiden," kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 27 September 2024.

Lemahnya KPK jilid V ini terbukti setelah Firli Bahuri yang saat itu menjadi Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pimpinan KPK Nurul Ghufron yang terbukti melanggar kode etik.

Tak hanya itu, korupsi yang dilakukan eks Penyidik KPK asal Polri, Robin Patuju hingga korupsi berjamaah di Rutan KPK disebut menjadi salah satu penyebab kerusakan KPK

"Bahkan, apabila saya diminta ikut menilai, saya akan memberikan nilai 1 dari 10," kata Praswad.

Kedua, Praswad menyebut fungsi pemberantasan korupsi seakan berhenti karena KPK seperti enggan memberantas dengan melakukan OTT. Mengingat KPK hanya melakukan OTT satu kali sepanjang 2024.

Menurut Praswad, hal ini membuat tindakan pencegahan menjadi tidak optimal karena adanya efek kejut atau deterence effect melalui OTT.

"Padahal OTT punya peran memberikan efek kejut dan pintu masuk untuk menginvestigasi kasus yang lebih besar," jelas Praswad.

Ketiga, dikatakan Praswad, kegagalan KPK ini tidak lepas dari peran Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak mampu menjalankan perannya sebagai  panglima pemberantasan Korupsi

"Setelah kerangka hukum diacak-acak, Pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan sistemik," kata dia.

Praswad mengatakan perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan KPK saat ini. Harapan itu berada di tangan pemerintahan baru.

Dia pun mendorong Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024-2029 untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk mengembalikan UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Harapan terakhir berada di tangan pemerintahan yang baru, sebagai upaya untuk memperbaiki KPK yang sudah mengalami kerusakan secara struktural," ucapnya.

KEYWORD :

KPK IM57 Institute Korupsi Revisi UU KPK Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :