Sabtu, 28/09/2024 00:16 WIB

KPK Cecar Dirut Sucofindo Soal Jual Beli Gas PGN dengan PT IAE

Jobi Triananda diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT PGN.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim soal rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang membahas perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).  

Jobi Triananda diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT PGN tahun 2017-2018. Dia diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dan PT IAE pada Jumat, 27 September 2024.

"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direkai terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan.

Materi itu turut didalami penyidik kepada Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016 yang juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah mendalami peran dewan direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pendalaman dilakukan lewat dua saksi pada Kamis, 26 September 2024. 

Kedua saksi itu ialah Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015-2018, dan Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN. Mereka juga dicecar soal penyidik soal rapat dewan direksi PT PGN.

"Saksi hadir. Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :