Sabtu, 28/09/2024 10:15 WIB

Yusril Diminta Hormati Proses Hukum Terhadap Pengusaha Kakap Halim Ali

Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. SKB dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.

Ini disampaikan Sofhuan menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB. Dia mengultimatum tim hukum PT SKB untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang mengganggu penuntasan perkara.

"PT. SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik," kata Sofhuan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9).

Sofhuan juga meminta tim hukum PT. SKB, khususnya Yusril menjunjung tinggi prosedur hukum yang sudah dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Di samping dari itu, Sofhuan memandang pernyataan Yusril terkait ihwal kasus ini sangat tidak berdasar. Pernyataan itu juga bahkan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.

"Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT. SKB mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT. Gorby Putra Utama," kata Sofhuan.

Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT. SKB. Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke Kepala Negara.

"Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruh atas opini sepihak dan surat dari lawyer PT. SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta," katanya.

Sofhuan menegaskan kembali jika Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, setiap proses hukum yang berjalan harus sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Sofhuan.

Terakhir, Sofhuan mengingatkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

"Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan," kata Sofhuan.

Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum PT. SKB mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi atas sengketa lahan sawit antara kliennya dengan PT. GPU.

Dalam surat itu, Yusril menyoroti dampak hukum yang dialami pengusaha Kelapa Sawit asal Sumatra Selatan (Sumsel) Halim Ali, sosok penting di Palembang.

"Kami sangat menyayangkan adanya gangguan terhadap usaha Haji Halim, putra daerah yang sudah memberikan kontribusi besar bagi ekonomi lokal. Ini tidak hanya mengancam kelangsungan usahanya, tapi juga kehidupan ribuan keluarga pekerja yang bergantung pada usaha tersebut," ujar Yusril, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

KEYWORD :

Yusril Ihza Mahendra Sengketa Lahan Tambang Yusril Diminta Proses Hukum Pengusaha Halim Ali Tersa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :