Senin, 30/09/2024 10:23 WIB

Polisi Jerat Dua Tersangka Pembubaran Diskusi dengan Pasal Penganiayaan

Kedua tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.

Polisi menjerat dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan.

Jakarta, Jurnas.com - Polisi menjerat dua tersangka kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan.

“Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jakarta, Minggu 29 September 2024.

Berdasarkan Pasal Pengrusakan dan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kedua tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Wira menambahkan untuk tiga orang lainnya yang turut diamankan polisi, hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.

“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan sekuriti korban penganiayaan tersebut mengalami luka pada bagian kening.

“(Luka) ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang,” ucap dia.

Ade menambahkan sejumlah properti mengalami kerusakan akibat pembubaran secara paksa acara diskusi yang diadakan pada Sabtu (28/9) kemarin.

Sebelumnya, sejumlah orang membubarkan secara paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.

Din Syamsuddin mengatakan sejak pagi sekelompok orang melakukan aksi orasi dari atas mobil komando di depan hotel sebelum acara dimulai.

"Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan kecuali mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Jokowi," kata kata Din dalam keterangannya.

Kemudian, saat acara akan dimulai, massa tersebut justru masuk ke dalam ruangan dan mulai melakukan aksi perusakan.

"Acara baru akan dimulai massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengobrak abrik ruangan. Polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau," ucap Din.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Pembubaran Diskusi Kemang Forum Tanah Air




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :