Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pembubaran paksa itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
“Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai,” kata Atnike dalam keterangan persnya, Minggu 29 September 2024.
Komnas HAM menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai.
Secara paralel, Atnike meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut.
“Juga perlu penegakan hukum untuk kasus-kasus yang sama di masa lalu khususnya pelakunya aktor-aktor non-negara,” ucap dia.
Adapun tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut.
KEYWORD :Komnas HAM Pembubaran Diskusi Kemang Forum Tanah Air