Selasa, 01/10/2024 16:25 WIB

Pimpinan Sementara DPR: Ketua Guntur Sasono, Wakil Ketua Annisa Mahesa

Pimpinan sementara DPR diserahkan kepada anggota legislatif terpilih yang berusia termuda dan tertua.

Gedung DPR/MPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Paripurna pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPR dimulai dengan penentuan pimpinan sementara.
Pimpinan sementara DPR diserahkan kepada anggota legislatif terpilih yang berusia termuda dan tertua.

Aturan itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.

"Kami umumkan pimpinan sementara DPR RI," Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.

Indra mengatakan Ketua sementara DPR adalah Guntur Sasono dari fraksi Partai Demokrat, Dapil Jatim VIII. Lalu, Wakil Ketua sementara ialah Annisa Mahesa dari fraksi Partai Gerindra, Dapil Banten II.

Guntur saat ini berusia 78 tahun 2 bulan 30 hari, sedangkan Annisa berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari.

Hari ini, sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Setelahnya, sejumlah perwakilan legislator maju bersama tokoh lintas agama. Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memandu pembacaan janji dan sumpah anggota DPR.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Syarifuddin yang ditirukan oleh 580 anggota DPR periode 2024-2029.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjut mereka.

Prosesi pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR secara simbolis yang disaksikan Ketua MA.

 

 
KEYWORD :

Pelantikan Anggota DPR Ketua DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :