Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diselisik penyidik kepada enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP pada Senin, 30 September 2024.
"Penyidik mendalami proses perizinan IUP di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam proses perizinan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 1 Oktober 2024.
Adapun enam saksi dimaksud yaitu, Muhammad Reza, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014; Mustaqim, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur; dan Norhayati Usman Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
Kemudian, Nursigit, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018); Riza Indra Riadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018; dan Sandy Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
Pemeriksaan enam saksi tersebut dilakukan penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Sementara itu, KPK sedianya memeriksa satu orang saksi, namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. Dia adalah Rudiansyah, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016;
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Lembaga anti korupsi sudah menetapkan tiga tersangka.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka itu ialah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Dayang Donna Walfaries Tania dan Rudy Ong Chandra.
Ketiganya pun sudah diajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
KPK baru akan mengumumkannya secara resmi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara pada saat dilakukan upaya penangkapan ataupun penahanan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, 23 September 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak Korupsi IUP Izin Usaha Pertambangan