Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani menyerahkan buku memori dalam pelantikan Anggota DPR periode 2024-2029 hari ini. Buku memori tersebut berisi tentang kinerja DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja menyelesaikan masa baktinya.
Pelantikan Anggota DPR Periode 2024-2029 digelar di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). Acara pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet.
Dalam acara pelantikan tersebut, sebanyak 580 wakil rakyat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Dari 580 anggota DPR ini, sebagian merupakan anggota petahana seperti Puan.
Sidang paripurna pengucapan janji anggota DPR tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara DPR RI yang diserahkan kepada anggota DPR tertua yakni Guntur Sasono (78) dan anggora DPR termuda yaitu Annisa Mahesa (23).
580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Setelah penandatangan berita acara sumpah/janji anggota DPR, Puan sebagai Ketua DPR periode 2019-2024 menyerahkan buku memori DPR RI masa keanggotaan 2019-2024 kepada DPR RI masa keanggotaan 2029-2024.
Secara simbolis, buku memori itu diserahkan Puan kepada pimpinan sementara DPR. Puan didampingi Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 yakni Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pimpinan DPR RI periode 2019-2024 atas kinerja konstitusionalnya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Guntur Sasono usai menerima buku memori.
Buku memori itu sendiri memuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah selama 5 tahun DPR periode 2019-2024 bekerja, baik yang sudah diselesaikan maupun yang belum terselesaikan. Buku tersebut diharapkan dapat dipergunakan sebagai masukan bagi DPR periode 2024-2029 dalam melaksanakan tugasnya.
Adapun Buku Memori DPR RI Periode 2019-2024 terdiri dari X Bab. Selain berisi soal kinerja DPR dari fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen, buku ini juga berisi mengenai pandemi Covid-19 yang sempat mengubah tata kerja DPR RI.
Selain itu, buku memori tersebut pun mengulas tentang profil DPR RI periode 2019-2024, hingga tentang penguatan tata kelola kelembagaan DPR serta upaya dewan dalam menjaga integritas melalui survei kinerja DPR.
Dalam buku memori ini dijelaskan secara rinci tentang jumlah legislasi yang dilahirkan DPR periode 2019-2024 yakni sebanyak 225 undang-undang. Kemudian juga capaian kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen.
Sebelumnya saat memimpin Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024, Puan menyatakan dewan berhasil menelurkan 225 undang-undang selama 5 tahun bekerja. Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Sementara dalam fungsi anggaran, DPR telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yakni menyusun, membahas, dan menyetujui APBN setiap tahun. DPR telah menyelesaikan UU APBN Tahun Anggaran 2021 sampai Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025.
DPR periode 2019-2024 juga telah menyelesaikan Laporan Semester 1 dan Prognosis semester II tahun periode 2020-2024 serta UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2023. Artinya DPR periode 2019-2024 sudah membahas sebanyak 5 RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sampai akhir masa tugas 30 September 2024.
Untuk penanganan pandemi Covid-19, DPR pun menyetujui berbagai kebijakan Pemerintah untuk melakukan refocusing dan realokasi sejumlah anggaran APBN Tahun Anggaran 2020.
Penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72 tahun 2020.
DPR RI juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Di akhir-akhir masa periode jabatannya, DPR periode 2019-2024 bersama Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 dengan meningkatkan porsi-porsi belanja lain-lain sebesar Rp 631,89 triliun untuk memberikan ruang anggaran untuk pemerintahan baru nanti.
Kemudian dalam fungsi pengawasan pelaksanaan UU dan kinerja Pemerintahan dalam pembangunan nasional, DPR melakukan ribuan rapat bersama mitra kerja.
“Selama periode 2019-2024, kita (DPR) telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) sebanyak 852 rapat,” jelas Puan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024, Senin (30/9).
DPR periode 2019-2024 pun telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan, membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).
Puan menyatakan, pengawasan DPR berfungsi dalam menjalankan prinsip checks and balances atas pemerintah dan lembaga negara dalam menjalankan undang-undang serta kinerja tupoksinya.
“Fungsi pengawasan DPR RI selalu diarahkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan pemerintah benar-benar menyejahterakan rakyat dan mempermudah kehidupan rakyat dalam segala urusan,” ungkap cucu Bung Karno itu.
Selain ketiga fungsi tersebut (legislasi, anggaran, dan pengawasan), DPR memiliki fungsi tambahan yakni melaksanakan fungsi diplomasi parlemen. Diplomasi parlemen tak hanya dilaksanakan secara bilateral ataupun multilateral, tapi DPR juga turut menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional.
“Peran dan kerja sama DPR RI dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman dan damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh negara,” kata Puan.
"DPR RI juga ikut mengambil peran dalam memperjuangkan berbagai kepentingan nasional pada forum internasional," tutup perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
KEYWORD :
Warta DPR Puan Maharani buku memori rapat paripurna PDIP