Selasa, 01/10/2024 18:39 WIB

Sebanyak 732 Anggota DPR-DPD Baru Dilantik Sudah Lapor LHKPN

580 di antaranya merupakan anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.

Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 732 anggota DPR dan DPD RI periode 2024-2029 telah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dari jumlah tersebut, 580 di antaranya merupakan anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.

"Seluruh Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 sebagaimana yang dilantik hari ini telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Oktober 2024.

Dari 580 Anggota DPR tersebut, kata Budi, sebanyak 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana. Sedangkan dari 152 anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana.

Budi menjelaskan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi calon yang berstatus petahana atau wajib lapor pada periode sebelumnya dapat menggunakan laporan periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.

Sedangkan bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan wajib lapor pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru.

"KPK telah mempublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," ujarnya.

KEYWORD :

Pelantikan Anggota DPR LHKPN Laporan Harta Kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :