Selasa, 01/10/2024 20:45 WIB

Paripurna DPR Resmi Pilih Puan Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029

Apakah dapat disetujui sebagai ketua dan sebagai wakil ketua DPR RI 2024-2029.

Tangkapan layar pengambilan sumpah Pimpinan DPR RI periode 2024-2029.

Jakarta, Jurnas.com - Rapat paripurna DPR RI resmi memutuskan Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029. Selain Puan, paripurna juga memutuskan empat wakil ketua.

Dari Fraksi Golkar dijabat oleh Adies Kadier, Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sementara PKB memutuskan untuk memilih Cucun Ahmad Syamsurizal dan NasDem memilih Saan Mustopa.

"Apakah dapat disetujui sebagai ketua dan sebagai wakil ketua DPR RI 2024-2029," kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

Pertanyaan tersebut dijawab kompak dengan setuju oleh semua anggota dewan yang hadir.

Regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Sebelum ini ditetapkan fraksi-fraksi di DPR, antara lain Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem.

Kemudian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat. Sebanyak 580 anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan pada hari ini. Ratusan anggota dewan itu berasal dari delapan partai politik yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani rapat paripurna pimpinan 2024-2029




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :