Sabtu, 23/11/2024 08:20 WIB

KPK Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate pada Senin, 30 September 2024.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Rabu, 2 Oktober 2024.

Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersebut. Di antaranya dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik.

"Diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Abdul Gani Kasuba sudah divonis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :