Kamis, 03/10/2024 13:30 WIB

Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, 30 Anggota Polisi Diperiksa

Pembubaran diskusi di Kemang, Jaksel, Bidpropam Polda Metro Jaya periksa 30 Anggotanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota polisi terkait pembubaran paksa dan pengerusakan saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebelumnya Bidpropam telah memeriksa 11 anggota yang ada di lokasi saat kejadian.

"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," jelas Ade Ary, Rabu (2/10/2024).

Ade Ary menyebut jumlah itu bertambah seiring perkembangan pendalaman. Puluhan anggota polisi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Selain anggota polisi, lanjut Ade Ary, ada juga sejumlah masyarakat yang turut diperiksa. Para saksi yang diperiksa mulai dari menejemen hotel, pendemo, hingga pelaku perusakan atau yang kini menjadi tersangka itu.

"Warga masyarakat ada enam orang yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam, antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," terangnya.

Menurut Ade Ary, pemeriksaan pada puluhan anggota polisi dan sejumlah masyarakat tersebut dilakukan untuk mendalami SOP pengamanan yang telah dilakukan.

"Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang Prapatan," tukasnya.

KEYWORD :

Pembubaran Paksa Diskusi Bidpropam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :