Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Adjie tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 4 Oktober 2024.
Adjie tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang.
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," katanya.
Adjie diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
Adapun keempat tersangka sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak praperadilan para tersangka.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara