Jum'at, 04/10/2024 21:29 WIB

IKN Salah Satu Faktor Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas

Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN.

Sekjen DPR, Indra Iskandar. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi salah satu faktor Anggota DPR RI Periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas untuk ditinggali.

Hal itu sebagaimana diutarakan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," kata Indra.

Walaupun demikian, pertimbangan utama terkait kebijakan itu ialah agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya. Pasalnya rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.

Indra menjelaskan lebih jauh, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan pun bakal mengkonsultasikan aset tersebut dengan DPR RI.

"Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait," terangnya.

Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan bahwa kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) terkait Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada Anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen Indra Iskandar rumah dinas Rumah Jabatan Anggota




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :