Minggu, 06/10/2024 21:26 WIB

Kolaborasi Negara-negara OKI Penting bagi Penguatan Ekosistem Syariah

Pasar halal global terus berkembang, dengan estimasi nilai mencapai USD 619,47 miliar pada 2029.

Dsikusi publik Penguatan Ekosistem Halal untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Pembangunan dan penguatan ekonomi syariah harus dilakukan secara kolektif oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Hal itu mengemukan dalam diskusi bertema Penguatan Ekosistem Halal untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang digelar Universitas Paramadina bekerja sama dengan INDEF  dan UIN Jakarta, Jumat (4/10/2024).

"Ekosistem ekonomi syariah seharusnya dibangun secara kolektif oleh minimal 57 negara OKI. Indonesia perlu bersinergi, minimal dengan Brunei dan Malaysia, agar tidak terjebak dalam middle income trap," ungkap Abdul Hakam Naja, Ekonom INDEF dalam diskusi yang dipandu oleh Prof. Nur Hidayah ini.

Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu fokus pada empat sektor utama yaitu keuangan syariah, makanan halal, pariwisata halal, dan fashion halal. “Fashion halal bisa menjadi pemantik kebangkitan industri tekstil kita yang saat ini menghadapi deindustrialisasi,” jelas Hakam.

Mohammad Nabil Almunawar, pengajar UBD School of Business and Economic Universitas Brunei Darussalam, memaparkan bahwa pasar halal global terus berkembang, dengan estimasi nilai mencapai USD 619,47 miliar pada 2029. "Pangan halal merupakan segmen terbesar, dan kesadaran masyarakat akan produk halal terus meningkat," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan rantai pasok halal yang terintegrasi untuk menjaga kehalalan produk dari hulu hingga ke konsumen.

Dr. Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina dan Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF, mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar, ekosistem halal masih belum terintegrasi dengan kuat.

"Perkembangan industri halal kita masih tumbuh secara sektoral dan belum terintegrasi. Untuk membangun ekosistem halal yang komprehensif, diperlukan kebijakan yang lebih mendukung, termasuk regulasi yang memperkuat sinergi antara keuangan syariah dan sektor industri halal lainnya," ujarnya.

Handi juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap sektor ini. “UU No. 59/2024 tentang RPJMN sudah memasukkan penguatan ekonomi syariah, dan regulasi payung seperti omnibus law untuk ekonomi dan keuangan syariah perlu didorong agar industri halal di Indonesia bisa berkembang lebih cepat,” pungkasnya.

Diskusi ini diharapkan dapat mendorong Indonesia untuk memperkuat ekosistem halal sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional dan global.

KEYWORD :

Paramadina INDEF Ekonomi Syariah UIN Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :