Sabtu, 23/11/2024 05:09 WIB

DPR Segera Bahas Kesejahteraan Hakim di Indonesia

Anggota DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, dirinya merasa prihatin dengan nasib para hakim di Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, dirinya merasa prihatin dengan nasib para hakim di Indonesia. Sebab, saat melakukan kunjungan ke daerah, pihaknya kerap menemui hakim yang tinggal rumah kos.

"Saya setiap kali kunker ke daerah-daerah terenyuh melihat hakim itu, mereka banyak yang tinggal di rumah-rumah kos. Saya prihatin, bahkan ada beberapa yang meninggal dunia, karena kesehatannya tidak terjaga di rumah-rumah kos tersebut, jauh dari keluarga, istri, mau pulang ke rumah secara rutin karena penempatannya di luar kota jauh dari kediamannya kan tidak terawat," ungkap Habiburokhman.

Mantan Wakil Ketua Komisi III ini pun menyatakan, nasib hakim memang sangat memprihatinkan. Karena itu, ia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mensejahterakan hakim.

"Kan ini agak mengerikan juga ya para nasib, para penegak keadilan ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, hakim itu juga kan di visi misinya Prabowo kami akan mengundang mereka untuk sama-sama mencari solusi," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Untuk itu, pada Senin (7/10/2024) atau Selasa (8/10/2024), pihaknya berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas terkait tuntutan peningkatan gaji hakim yang selama 12 tahun belum mengalami kenaikan. Hal ini dampak dari adanya rencana aksi cuti bersama ribuan hakim yang akan digelar pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.

"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," katanya.

Adapun, Solidaritas Hakim Indonesia menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

Serta, mendesak Pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kesejahteraan Hakim di Indonesia Solidaritas Hakim Indonesia Penegak Keadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :