Selasa, 08/10/2024 21:10 WIB

Satu Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang Dikejar Polisi

Polisi melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan pencabulan tujuh laki-laki di Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, terus diselidki pihak kepolisian. Satu pelaku dalam proses pengejaran.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/10/2024).

Dikatakan Ade Ary, sosok pelaku tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan pengurus di panti asuhan. "Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," lanjutnya.

Ade Ary mengungkapkan, kasus tersebut akan terus diusut hingga tuntas, termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes Polri dan Polda Metro, ini merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," jelasnya.

Diduga, santri R (16) sebagai salah satu korban sebelumnya mengaku telah dicabuli bertahun-tahun oleh ketua yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang.

Dia melaporkan pencabulan Ketua Yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengasuh lainnya, Yandi alias Alif dan Yusuf ke Polres Metro Tangerang.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron. Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

KEYWORD :

Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Darussalam Annur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :