Sertifikat akreditasi PT Bobinsa Surabaya Jaya (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Guna mematuhi upaya pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021, travel umrah PT Bobinsa Surabaya Jaya menyelesaikan proses sertifikasi yang kini menjadi kewajiban masing-masing PPIU.
Informasi ini sekaligus mengklarifikasi nota dinas dan surat pemberitahuan bernomor B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/09/2024 mengenai pembekuan sementara, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima Jurnas.com pada Selasa (8/10).
Surat tersebut melampirkan daftar 345 PPIU yang dibekukan izin operasionalnya untuk sementara waktu, sembari merampungkan syarat sertifikasi yang resmi berlaku dua tahun sejak KMA 1251/2021 diterbitkan.
Nama PT Bobinsa Surabaya Jaya yang tertera dalam dokumen tersebut mengklarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan sertifikasi tepat waktu. Data sertifikasi tersebut juga sudah diperbarui (update) di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag.
Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya yang berjudul Izin Operasional 345 Travel Umrah Dibekukan, Ini Daftar Lengkapnya yang mencantumkan nama PT Bobinsa Surabaya Jaya, sudah diperbarui karena penyedia jasa umrah ini sudah melakukan sertifikasi dan izin operasionalnya masih tetap berlaku.
Dalam sertifikat akreditasi yang diterima Jurnas.com pada Rabu (9/10), PT Bobinsa Surabaya Jaya yang beralamat di Gedung Nasa Group Lantai III B, Jalan K.H. Abdullah Syafei No.44, mendapatkan akreditasi A yang berlaku sejak 11 September 2024 hingga 10 September 2029.
Sertifikat yang dikeluarkan pada 11 September 2024 itu juga ditandatangani oleh Manajer Operasional PT Tirta Murni Sertifikasi, M. Irfan Akbar, melalui Surat Keterangan Lulus No: 0526811/T.MS/SKL/DO/IX/2024.
Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha PT Bobinsa Surabaya Jaya