Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban saat membuka acara penandatanganan MoU di Jakarta, Rabu. (Foto dok. Humas Kemenkeu)
Jakarta, Jurnas.com - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tiga bidang tanah milik debitur senilai Rp105 miliar. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.
Aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp105.051.625.000.
Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188.574.576.224,50 atau Rp188,57 miliar ini.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Diantaraya penjualan secara lelang, atau penyelesaian lainnya," ujar Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (9/10/2024) .
Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
Satgas BLBI debitur Tanah Bandung