Rabu, 09/10/2024 23:26 WIB

PT Basmah Jaya Wisata Raih Akreditasi A Sertifikasi PPIU

PT Basmah Jaya Wisata telah merampungkan sertifikasi yang merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sertifikat PPIU PT Basmah Jaya Wisata (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - PT Basmah Jaya Wisata telah merampungkan sertifikasi yang merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.

Informasi ini sekaligus mengklarifikasi nota dinas dan surat pemberitahuan bernomor B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/09/2024 mengenai pembekuan sementara, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima Jurnas.com pada Selasa (8/10).

Surat tersebut melampirkan daftar 345 PPIU yang dibekukan izin operasionalnya untuk sementara waktu, sembari merampungkan syarat sertifikasi yang resmi berlaku dua tahun sejak KMA 1251/2021 diterbitkan.

PT Basmah Jaya Wisata yang tertera dalam dokumen tersebut mengklarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan sertifikasi sesuai ketentuan. Data sertifikasi tersebut juga sudah diperbarui (update) di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag.

Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya yang berjudul Izin Operasional 345 Travel Umrah Dibekukan, Ini Daftar Lengkapnya yang mencantumkan nama PT Basmah Jaya Wisata, sudah diperbarui karena penyedia jasa umrah ini sudah melakukan sertifikasi dan izin operasionalnya masih tetap berlaku.

Dalam sertifikat akreditasi yang diterima Jurnas.com pada Rabu (9/10), PT Basmah Jaya Wisata yang beralamat di Jalan Raya Condet, No.8A, RT 011 RW 005, Cililitan, Jakarta Timur, mendapatkan akreditasi A yang berlaku sejak 9 September 2024 hingga 8 September 2029.

Sertifikat yang dikeluarkan pada 9 September 2024 itu juga ditandatangani oleh Direktur Utama PT Difaya Terampil Mandiri, Aziz Saleh Alwini, melalui Surat Keterangan Lulus No: PPIU-098-0924.

KEYWORD :

Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :