Sabtu, 23/11/2024 02:59 WIB

Amphuri Sesalkan Lambannya Kemenag Perbarui Data Sertifikasi PPIU

DPP Amphuri menyesalkan lambannya langkah Kementerian Agama (Kemenag) memperbarui (update) data sertifikasi PPIU

Kabid Umrah DPP Amphuri, Ahmad Barakwan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyesalkan lambannya langkah Kementerian Agama (Kemenag) memperbarui (update) data sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasalnya, dalam nota dinas dan surat pemberitahuan bernomor B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/09/2024 mengenai pembekuan sementara, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), tertera 349 nama PPIU yang dibekukan izin operasionalnya karena dianggap belum melakukan sertifikasi.

Sedangkan kenyataannya, beberapa jasa travel umrah dan haji khusus yang disebutkan dalam surat tersebut, sudah memenuhi syarat sertifikasi sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.

"Kenapa Kemenag tidak update atau check terlebih dahulu sebelum membekukan PPIU? Seharusnya bisa konfirmasi terlebih dahulu ke PPIU tersebut by email atau telepon ke direktur, atau lebih simpel bisa melalui asosiasi," kata Kabid Umrah DPP Amphuri, Ahmad Barakwan, kepada Jurnas.com pada Rabu (9/10).

Apalagi, lanjut Barakwan, surat tertanggal 11 September 2024 itu baru beredar di beberapa grup WhatsApp dua hari lalu. Dan hari ini, Rabu (9/10) surat bertanda tangan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, tersebut viral di media sosial.

Barakwan mencontohkan, PT Basmah Jaya Wisata telah melaksanakan akreditasi pada 28-29 Agustus 2024. Sementara sertifikat dengan akreditas A diterbitkan pada 9 September 2024.

"Namun, di surat Kemenag tanggal 11 September 2024, travel kami masuk di daftar pembekuan sementara. Surat itupun beredar ke masyarakat luas dan imbasnya nama travel menjadi kurang baik," ujar dia.

"Kami mohon untuk Kemenag sebelum mengeluarkan surat pemberitahuan agar di-crosscheck terlebih dahulu. Dan saran untuk anggota untuk melengkapi surat sertifikasi akreditasinya jika belum," dia menambahkan.

KEYWORD :

Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha Amphuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :