Dokumen sertifikasi PPIU Bariklana Tour (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - PT Bariklana Burdah Nusantara (Bariklana Tour) berkomitmen mematuhi regulasi pemerintah mengenai sertifikasi, yang wajib dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sejak Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 resmi berlaku, Bariklana Tour segera mengurus sertifikasi. Hasilnya, penyedia jasa umrah tersebut telah resmi mengantongi sertifikat dengan akreditasi A sejak tahun ini.
"Alhamdulilah, belum dua tahun, Bariklana Tour sudah dilakukan sertifikasi oleh PT Ekualindo Artha Sinergi dan terbit sertifikat tanggal 3 Juli 2024 dengan nilai akreditasi A," kata Direktur PT Bariklana Burdah Nusantara, Abdullah Mufid Mubarak kepada Jurnas.com pada Rabu (9/10).
Informasi ini sekaligus mengklarifikasi nota dinas dan surat pemberitahuan bernomor B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/09/2024 mengenai pembekuan sementara, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima Jurnas.com pada Selasa (8/10).
Surat tersebut melampirkan daftar 345 PPIU yang dibekukan izin operasionalnya untuk sementara waktu, sembari merampungkan syarat sertifikasi yang resmi berlaku dua tahun sejak KMA 1251/2021 diterbitkan.
Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya yang berjudul Izin Operasional 345 Travel Umrah Dibekukan, Ini Daftar Lengkapnya yang mencantumkan nama PT Bariklana Burdah Nusantara, sudah diperbarui karena sudah melakukan sertifikasi dan izin operasionalnya masih tetap berlaku.
Dalam sertifikat akreditasi yang diterima Jurnas.com pada Rabu (9/10), PT Bariklana Burdah Nusantara yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, No.33, Kampung Baru, Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur, mendapatkan akreditasi A yang berlaku sejak 3 Juli 2024 hingga 2 Juli 2029.
Sertifikat yang dikeluarkan pada 3 Juli 2024 itu juga ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Ekualindo Artha Sinergi, Herati Sekar Puri, melalui Surat Keterangan Lulus No: EMAS-BMP-2024.
KEYWORD :Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha