
Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Meski telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, pimpinan DPR belum bisa menindaklanjuti hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, hingga saat ini seluruh fraksi di DPR belum mengirim anggotanya untuk panitia khusus (Pansus) hak angket KPK tersebut."Nama-nama dari fraksi belum ada yang masuk, sehingga kita tidak bisa menindaklanjuti. Kalau hak angketnya sudah disetujui tapi anggotanya tidak ada, maka tidak bisa ditindaklanjuti," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).Kata Agus, baru fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat yang menyatakan tidak mengirim anggotanya ke Pansus hak angket KPK.Baca juga :
Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
Hak angket KPK diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.Paripurna DPR Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto