Rabu, 12/03/2025 11:18 WIB

DPR belum Tindaklanjuti Hak Angket KPK, Ini Alasannya

Meski telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, pimpinan DPR belum bisa menindaklanjuti hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta - Meski telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, pimpinan DPR belum bisa menindaklanjuti hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, hingga saat ini seluruh fraksi di DPR belum mengirim anggotanya untuk panitia khusus (Pansus) hak angket KPK tersebut.

"Nama-nama dari fraksi belum ada yang masuk, sehingga kita tidak bisa menindaklanjuti. Kalau hak angketnya sudah disetujui tapi anggotanya tidak ada, maka tidak bisa ditindaklanjuti," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Kata Agus, baru fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat yang menyatakan tidak mengirim anggotanya ke Pansus hak angket KPK.

"Tadi juga fraksi PKS sudah menyatakan tidak akan mengirim anggotanya. Kami juga fraksi Demokrat tidak mengirim anggotanya dalam Pansus angket, tapi kami sudah lebih dulu menolak," tegasnya.

Hak angket KPK diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4) lalu. Keputusan itu dianggap sepihak, karena mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Alhasil, tiga fraksi menyatakan "walk out" dari sidang paripurna DPR, yakni Gerindra, PKB dan Demokrat. Belakangan, PPP, PKS dan PAN juga ikut menyatakan tak mendukung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura merupakan yang terbanyak menyetujui usulan hak angket KPK tersebut.

Tercatat sebanyak 10 anggota dari Fraksi Golkar dan tujuh anggota dari Fraksi Hanura yang menandatangani usulan hak angket KPK. Sementara, jumlah dari keseluruhan yang turut menandatangai hak angket tersebut sebanyak 26 anggota.

Untuk diketahui, hak angket KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. Hak angket dipicu keraguan Komisi III DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan politikus Partai Hanura Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :