Kamis, 10/10/2024 17:25 WIB

Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com - Sandra Dewi menolak memberikan cincin tunangan dan perkawinan saat hendak disita oleh jaksa. Dia menilai barang tersebut sakral dan diberikan langsung oleh suaminya Harvey Moeis.

Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Sebab, barang tersebut belum terbukti merupakan hasil dari dugaan korupsi yang dituduhkan jaksa terhadap Harvey Moeis.

"Ada lagi yang belum saya tanyakan?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto di Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.

"Banyak sih," kata Sandra.

"Enggak, (maksudnya) yang belum disita oleh Kejaksaan yang belum saya tanyakan," tutur hakim.

"Enggak Yang Mulia. Pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena ...," ucap Sandra.

"Satupun tidak ada?" lanjut hakim memotong.

"Ada Yang Mulia. Cincin kawin dan cincin tunangan," jawab Sandra.

"Masih ada sekarang?" lanjut hakim.

"Masih. Mau disita saya enggak kasih," terang Sandra.

Dalam persidangan ini, hakim mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suaminya.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini ialah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

KEYWORD :

Korupsi Timah Kejaksaan Agung PT Timah Harvey Moeis Sandra Dewi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :