Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com - Artis Sandra Dewi menegaskan dua apartemenyang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil keringatnya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong.
Pernyataan tegas itu untuk membantah tudingan jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menganggap apartemen tersebut merupakan hasil pencucian uang suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Demikian disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis dkk.
"Sebagai artis mulai tahun berapa?" tanya ketua majelis hakim Eko Haryanto di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024.
"2004 Yang Mulia, sebenarnya dari tahun 2001 saya sudah menjadi model untuk majalah, catwalk, kemudian dari tahun 2004 saya mulai syuting-syuting," kata Sandra.
"Di tabel-tabel ini ada penghasilan mulai tahun 2015 sampai 2003?" lanjut hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sandra.
"Itu yang ditanya Yang Mulia, dari tahun 2015. Tapi tabungan saya mulai dari 2004," jawab Sandra.
Ia menuturkan memiliki banyak tabungan di sejumlah rekening bank.
"Ada di berapa bank?" gali hakim.
"Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai Brand Ambassador, kemudian juga ada banyak kontrak yang tidak bisa saya serahkan karena ada 227 episode kontrak karena casting manager sudah almarhum, dan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak," tutur Sandra.
Hakim lantas mengonfirmasi mengenai asal-usul aset Sandra.
"Saudara di sini juga menjelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, rumah di Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency ada 2, apartemen di mana ini?" tanya hakim.
"Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," terang Sandra.
Hakim menanyakan harga masing-masing apartemen yang didapat tersebut, namun Sandra mengaku tidak mengetahui.
"Sampai Rp2-Rp3 M?" tanya hakim lagi.
"Saya kurang tahu Yang Mulia," jawab Sandra.
Hakim juga menanyakan deposito Rp33 miliar milik Dewi Sandra di sebuah bank. Sandra membenarkan hal itu seraya menyatakan bahwa deposito tersebut sepenuhnya hasil kerja kerasnya dari tahun 2004.
"Iya Yang Mulia. Itu 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua (orang) yang ada di sini (pengadilan). Sudah saya buktikan di rekening koran," tegas Sandra.
"Kemudian deposito Rp4,1 M di CIMB Niaga?" lanjut hakim.
"Saya sebagai Brand Ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan 6 tahun Yang Mulia," ucap Sandra.
"Kemudian tabungan di BCA Rp300 juta?" tanya hakim lagi.
"Iya," imbuhnya.
"Kemudian satu unit Alphard Hitam tahun 2016?" kata hakim.
"Betul. Sebelum menikah," jawab Sandra.
Sandra menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016. Mereka sudah dikaruniai dua anak laki-laki.
Dalam persidangan hari ini, jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
KEYWORD :Korupsi Timah Kejaksaan Agung PT Timah Harvey Moeis Sandra Dewi