Kamis, 10/10/2024 21:23 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi di BPR Jepara Artha: Kredit Fiktif 39 Debitur

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

"Modus Kredit Fiktif pada 39 debitur," kata Tessa kepada wartawan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Namun, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif itu. Dia juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut. 

KPK menyebut modus yang dimainkan sejumlah pihak dalam pencairan kredit usaha fiktif itu diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar. 

"Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar," ucap Tessa. 

Tim penyidik KPK saat ini sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini. 

"Agunan-agunan, sertifikat sudah ada yang disita," ujar Tessa.

Adapun KPK dikabarkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Jepara Artha Tahun 2022 - 2024 itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024.

KEYWORD :

Korupsi Pencairan Kredit KPK BPR Jepara Artha Bank Perkreditan Rakyat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :