Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief memimpin rapat (Foto: Dok. Ditjen PHU)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, menyentil ratusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum kunjung memenuhi kewajiban sertifikasi.
Akibatnya, izin operasional ratusan PPIU tersebut saat ini ditangguhkan dan dilarang menerima jemaah, hingga melakukan sertifikasi sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021.
Menurut Hilman, pemerintah telah memberikan batas waktu kepada PPIU untuk menuntaskan kewajiban ini. Dia juga menepis anggapan bahwa proses sertifikasi dipersulit.
"Dari ribuan PPIU ada beberapa ratus yang belum akreditasi. Kenapa ribuan lain bisa? Ini masalah kepatuhan dan kedisiplinan," kata Hilman kepada Jurnas.com pada Jumat (11/10).
Dari 345 PPIU yang masuk dalam daftar pembekuan izin operasional sementara menurut surat pemberitahuan bernomor B-11.004/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/09/2024, saat ini 52 di antaranya sudah melakukan sertifikasi dan pembukaan pembekuan.
Dia juga berjanji untuk memperbarui data PPIU yang masuk daftar pembekuan izin operasional apabila telah melaksanakan sertifikasi, dan menyampaikan hasil sertifikasi tersebut kepada Kemenag.
"Bila sudah update oleh PPIU, kami sudah sesuaikan semua," ujar Hilman.
Dengan dibukanya kembali izin operasional 52 PPIU, maka kini masih tersisa 293 PPIU yang dibekukan. Jika mengabaikan kewajiban ini hingga 9 Maret 2025, maka izin operasional akan dicabut secara permanen.
Sebelumnya diketahui bahwa Ditjen PHU membekukan 345 travel umrah. Daftar lengkapnya tertera dalam artikel berjudul Izin Operasional 345 Travel Umrah Dibekukan, Ini Daftar Lengkapnya.
KEYWORD :Travel Umrah Kementerian Agama Izin Usaha