Senin, 14/10/2024 01:20 WIB

PB PGRI Sebut Klaim Kubu Teguh Sumarno Menyesatkan

Menurut PB PGRI, obyek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang sah di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi, membantah klaim kubu Teguh Sumarno, yang mendeklarasikan telah memenangkan sidang banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam surat pernyataan resmi yang diterima Jurnas.com pada Minggu (13/10), PB PGRI mengatakan bahwa Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah Unifah Rosyidi.

"Oleh karenanya klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan, karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD/ART, dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," demikian bunyi petikan surat pernyataan tersebut.

Menurut PB PGRI, obyek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 per 8 Maret 2024.

Karena itu, PB PGRI menyerukan kepada pengurus di seluruh tingkatan untuk mengonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan guna menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi," surat itu menegaskan.

"Tidak menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif dibuat kelompok tertentu yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI," PB PGRI menambahkan dalam surat yang ditandatangani Unifah dan Sekjen PB PGRI, Dudung Abdul Qodir.

KEYWORD :

PB PGRI Unifah Rosyidi Teguh Sumarno Sidang PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :