Senin, 14/10/2024 17:17 WIB

IPW Minta KPK Periksa Rekening Terlapor Pemotongan Honor Hakim Agung

Laporan dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung TA 2022-2023 diperkirakan akan membengkak.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Jumlah terlapor dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp. 138 milyar (40%) diperkirakan akan membengkak. Selain Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial,  peran sentral nama terlapor Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi cukup menonjol, menyusul diketemukan uang direkeningnya  dalam jumlah yang tidak wajar.

Diduga uang sebesar Rp. 138 milyar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 (tiga) cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar   Rp. 97 milyar (25,9%). Kedua, cluster  supervisor dengan niai sebesar  Rp.  26.171.325.000,-  (7%). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp. 14,955 milyar (4%).

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp. 138 milyar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada direkening, dengan hasil Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar “ kata Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, selain di PT. Bank Mandiri Tbk  dan    PT. BRI Tbk,  Asep Nursobah Panitera Mahkamah Agung RI  selaku Penanggungjawab Anggaran HPP yang pernah diperiksa KPK tahun 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna itu  tercatat memiliki 3 (tiga) rekening pada PT. Bank  Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mahkamah Agung, yakni nomor: 2570701XXX – 7190430XXX – 11731242XXX.

Pada bulan Desember 2023, dalam rekening nomor: 257070112X,   Asep Nursobah diduga menerima gelontoran dana hasil  dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung  dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI sebesar  Rp. 4.930.658.923,-  dari jumlah total porsi alokasi untuk cluster supervisor sebesar  7%  (16 orang) atau senilai  Rp. 26.171.325.000,-.

"Sisanya dibagi-bagi kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI antara lain W, M, RR, HIM, SH, ANK, MFG, AFK, AZA, Suh, MRA, WA, TFM, AIR dan AA. Sedangkan sebesar Rp. 14,955 milyar (4%) dibagikan kepada 100 lebih orang yang ada dalam cluster tim pendukung administrasi yudisial," lanjut Sugeng.

Sebagaimana yang telah diwartakan, Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial,  Suharto, Wakil Ketua MA Bidang  Non Yudisial dan kawan-kawan bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung  dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar.

Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan  F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas  UU RI No. 31 Tahun 1999  Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP  jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bakal diperiksanya Sunarto, Suharto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti  laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung  dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar, yang disampaikan Rabu (2/10/2024).

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," tukasnya.

IPW, TPDI dan aktifis penggiat anti korupsi lainnya mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar pekan ini untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pertengahan bulan ini harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

KEYWORD :

KPK Honor Mahkamah Agung IPW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :