Senin, 14/10/2024 23:25 WIB

Sahroni Soal Korupsi Pipa di Makassar: Pelaku Wajib Kembalikan Uang Negara

Penyidik Kejati Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pipa air limbah Kota Makassar zona barat laut tahun 2020-2021.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni

 

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pipa air limbah Kota Makassar zona barat laut tahun 2020-2021.

Kedua tersangka tersebut yakni JRJ yang merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama dan SD adalah Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C. Adapun proyek ini bernilai Rp 68,7 miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sekitar Rp 7,9 miliar. Kerugian diduga berasal dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Kasus ini lantas turut mengundang perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu berharap Kejati Sulsel bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negaranya.

“Saya harap Kejati Sulsel bisa fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini. Karena ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/10).

“Kalau proses pengerjaan pembangunan tidak maksimal, sudah pasti hasil dan manfaatnya juga tidak maksimal. Makanya, Kejaksaan harus bisa memaksa para pelaku untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara,” tambah Sahroni.

Karena menurut Sahroni, dalam kasus korupsi proyek seperti ini, pemenjaraan badan tidak akan memperbaiki situasi. Karena proyek yang dikorupsi oleh pelaku, tidak akan mendapat pembenahan. Pun jika dibenahi, negara harus mengeluarkan anggaran kembali.

“Jadi jangan fokus pada pemenjaraan badannya saja, tapi juga pada pengembalian kerugian negaranya. Itu yang sebenarnya lebih penting. Wajibkan mereka ganti rugi besar sekalian untuk menambal kerugian proyek yang dikorup. Jadi hasil pengerjaan pembangunan itu bisa diperbaiki, dimaksimalkan, atau dikembalikan sesuai standar awal,” tambah Sahroni.

Terakhir, Sahroni berharap agar para penegak hukum, bisa berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam menangani setiap kasus korupsi.

“Pendekatan pengembalian kerugian negara ini harus dimaksimalkan dalam setiap penanganan kasus korupsi karena opsi ini bisa lebih solutif dan efisien dalam penanganan perkara,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Kejaksaan Tinggi Sulsel Korupsi Pipa di Makassar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :