Selasa, 15/10/2024 11:30 WIB

Polda Metro Gelar Operasi Zebra, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak

Operasi Zebra sudah dimulai sampai 2 minggu kedepa. Berikut 14 pelanggaran yang akan ditindak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melibatkan sebanyak 2.939 personel di wilayah Jadetabek dalam rangka 2.939 personel selama 14 hari ke depan.

"Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

"Total personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 pers dan Polres sebanyak 1.369 persone,” sambungnya.

Menurut Ade Ary, operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” jelasnya.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:


1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Ade Ary juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner.

"Artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum," tukasnya.

KEYWORD :

Operasi Zebra Polda Mtero Pelanggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :