Jum'at, 22/11/2024 16:57 WIB

Paripurna DPR Setujui Penambahan Jumlah Komisi Jadi 13

Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?.

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi DPR RI masa jabatan 2024–2029.

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang sebelumnya menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir.

"Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10).

Pertanyaan tersebut dijawab kompak dengan “setuju” oleh para anggota dewan peserta rapat.

Menurut Puan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen.

Kemudian Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota.

Kemudian Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.

Adapun jumlah masing masing fraksi di setiap komisi sebagai berikut:

PDI Perjuangan 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi;

Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi;

Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi;

Partai NasDem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi;

PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi;

PKS 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi;

PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi; serta

Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi.

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani komisi AKD fraksi rapat paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :