Sidang vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gazalba Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 15 Oktober 2024.
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan vonis Gazalba adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Hal yang meringankannya, yakni Gazalba belum pernah dihukum.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Gazalba juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti USD18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.
Gazalba juga diduga menerima 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.
Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain, membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.
KEYWORD :KPK Gazalba Saleh Pengurusan Perkara MA Pencucian Uang TPPU Sidang Vonis