Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 menggantikan M. Syarifuddin pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Terpilihnya Sunarto menjadi Ketua MA melalui pemungutan suara satu putaran. Sunarto mendapat dukungan dari 30 hakim agung.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara," kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin di Ruang Prof Dr Kusumah Atmadja Gedung MA.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah," tambahnya.
Sunarto mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi memperoleh empat suara, Soesilo dengan satu suara, dan Yulius mendapat tujuh suara.
"Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," ucapnya.
Adapun jumlah hakim agung yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sebanyak 46 orang. Sebanyak 44 orang hadir langsung di ruang pemilihan dan satu lainnya hadir dari Ruang Transit lantai 14 Gedung MA. Sementara satu hakim agung absen.
M Syarifuddin selaku Ketua MA memutuskan tidak menggunakan haknya. Siapa pun yang terpilih nantinya, ia menegaskan merupakan pilihannya.
"Saya selaku Ketua Mahkamah Agung yang hanya sebentar lagi akan memasuki masa purnabakti tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Siapa pun nanti yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung itu lah pilihan saya," ucap dia.
KEYWORD :Mahkamah Agung MA Ketua MA Sunarto M Syarifuddin