Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah dari pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Lembaga antikorupsi menduga aset tersebut diduga berkaitan dengan pekara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Saksi A selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group hadir dan dilakukan 15 unit tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan dua dari 15 aset yang disita itu berlokasi di kawasan elite Jakarta.
Selain itu, KPK juga menelisik proses kerja sama dan akuisisi yang diduga bermasalah dari saksi lainnya, yakni Aman Pranata selaku VP Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Adapun Adjie usai diperiksa mengaku tak tahu kenapa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP itu bermasalah dan dianggap merugikan negara.
“Itu yang saya sendiri tanya (ke penyidik, red),” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dia menegaskan hanya menjual perusahaannya kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Proses ini dianggapnya tak mungkin merugikan keuangan negara.
“Nah, itu yang saya lucu. Menurut saya, menurut saya, ya, enggak ada (kerugian negara, red),” tegas Adjie.
Adjie diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
Adapun keempat tersangka sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak praperadilan para tersangka.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi Penyitaan Aset