Artis Olla Ramlan. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Artis Olla Ramlan melaporkan sebuah akun media sosial (medsos) Instagram dan TikTok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024.
Olla Ramlan melaporkan akun tersebut terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Saudari OR (Olla Ramlan), ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya," sambungnya.
Dalam pelaporan tersebut, lanjut Ade Ary, Olla Ramlan mengaku telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun itu diduga menyebut pelapor sebagai parasit.
"Di postingan diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah di antaranya `udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo`," tuturnya.
Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap Olla Ramlan terkait laporannya tersebut.
"Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," terangnya.
"Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," tandasnya.
KEYWORD :Olla Ramlan Pencemaran Nama Baik Polda Metro Jaya