Sabtu, 23/11/2024 06:56 WIB

KPK Panggil Siman Bahar, Tersangka Korupsi Anoda Logam

KPK belum menahan Siman Bahar karena sedang sakit.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024.

Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (Antam) dengan PT Loco Montrado

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya 

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Adapun status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

KEYWORD :

KPK Korupsi Anoda Logam Siman Bahar PT Antam ANTM Loco Montrado




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :