Kamis, 17/10/2024 20:25 WIB

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024

Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Korps ini akan dipimpin inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri. 

Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.  

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri." bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Korps itu bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Joko Widodo Korps Pemberantasan Korupsi Polri Kortastipidkor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :