Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
"Update-nya disita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Upaya paksa oleh KPK ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.03 WIB. Penyidik keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper.
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang pensiunan polri itu tidak merinci mengenai ruangan mana saja yang digeledah penyidik.
Adapun penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022
Lembaga antikorupsi telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
DPR Pastikan Belum Terima Surpres Capim KPK
KPK Dinas Peternakan Jatim Penggeledahan Korupsi Dana Hibah