Sabtu, 23/11/2024 12:04 WIB

KPK Cecar Eks Komisaris Pertamina Soal Pengadaan LNG Tanpa Ada Izin

Edy Hermantoro diperiksa penyidik sebagai saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris PT Pertamina tahun 2013-2014, A. Edy Hermantoro soal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011 -2021 tanpa ada izin.

Edy Hermantoro diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG pada hari ini, Kamis 17 Oktober 2024.

"Saksi didalami terkait dengan pengadaan lng tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut empat pengadaan LNG lainnya di PT Pertamina. KPK menyebut ada temuan baru yang muncul saat mengusut dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Meski begitu, KPK belum mau memerinci lebih lanjut soal temuan baru ini. Lembaga antikorupsi memastikan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina bakal dituntaskan.

KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Komisaris Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :