Jum'at, 18/10/2024 16:18 WIB

Kemdikbudristek Tingkatkan Kapasitas Sekolah Tangani Kekerasan Seksual

Kemdikbudristek terus meningkatkan kapasitas satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual melalui pelatihan.

Pelatihan peningkatan kapasitas penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus meningkatkan kapasitas satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual melalui pelatihan.

Pelatihan regional 1 ini melibatkan peserta dari Provinsi Sumatera Utara, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Banten, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sumatera Selatan, dengan format hybrid.

Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, menyampaikan, bahwa saat ini, dunia pendidikan Indonesia tengah menghadapi tantangan serius terkait isu kekerasan. Data menunjukkan bahwa sebanyak 36 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan, dan 34 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual.

"Kami berharap modul penanganan kekerasan yang kami rancang ini dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas dari para satgas dan TPPK dalam menanggulangi masalah ini secara efektif," kata Rusprita.

Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas (Satgas) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan di sekolah.

Materi pelatihan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang memberikan panduan komprehensif tentang penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kekerasan di sekolah merupakan masalah serius yang mengancam perkembangan peserta didik, baik secara akademis maupun psikologis. Dampaknya, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, dapat menghancurkan rasa aman siswa dan menghambat potensi mereka.

Oleh karena itu, penanganan kekerasan di sekolah menjadi prioritas utama Kemdikbudristek dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan inklusif.

Keberadaan Satgas dan TPPK menjadi garda terdepan dalam rangkaian program, kebijakan, dan intervensi pencegahan serta penanganan kekerasan. Saat ini, lebih dari 93 persen TPPK telah terbentuk, mencakup 402.978 TPPK dari 432.011 satuan pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, lebih dari 71 persen Satgas Provinsi dan 85 persen TPPK juga telah dibentuk sejak disahkannya payung hukum ini. Untuk jenjang PAUD, lebih dari 89 persen TPPK telah terbentuk dan 81,64 persen pendidikan masyarakat juga memiliki TPPK di seluruh Indonesia.

KEYWORD :

Kekerasan Seksual Kemdikbudristek Pelatihan Peningkatan Kapasitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :