Senin, 21/10/2024 16:31 WIB

ICW Mendesak Kortastipidkor Fokus Benahi Integritas Internal Polri

Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

ICW

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) terlebih dulu harus dapat membenahi integritas internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Korps ini akan dipimpin inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri

"ICW mendesak agar Kortas Tipikor dapat lebih menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi korup. Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korup mutlak harus ditindak," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi melalui pesan tertulis dikutip, Senin, 21 Oktober 2024.

ICW berpandangan yang terpenting bukan soal model kelembagaan pemberantasan korupsi Polri. Namun, yang tepenting ialah bagaimana evaluasi kinerja selama ini dan target apa yang hendak dicapai Kapolri lewat pembentukan korps baru tersebut.

"Sebab, kalau berkaca pada beberapa tahun ke belakang dan sebenarnya sudah laten terjadi, Polri selalu tertinggal jauh dari KPK atau Kejaksaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi," tutur Kurnia.

"Oleh sebab itu, selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik agar tidak terlihat sekadar gimik semata," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024.

Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kortastipidkor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps ini nantinya dipimpin seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau bintang dua. Kepala Kortastipikdor mempunyai satu orang wakil.

KEYWORD :

Kortastipidkor ICW Korupsi Polri Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :