Sabtu, 23/11/2024 19:32 WIB

KPK Cecar 4 Saksi Soal Pengelolan Dana Hibah Jatim

Namun KPK tidak menjelaskan lebih lanjut jenis proyek yang dikelola dari dana hibah. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Hal itu didalami penyidik lewat empat orang saksi bernama Dwi Nurul Andayani, Moh. Mubin, Nur Ambariyah, dan Imam Mukozali pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut jenis proyek yang dikelola dari dana hibah. Termasuk, identitas pokmas yang mendapat kucuran dana tersebut.

KPK sedianya memeriksa tiga saksinya lainnya dalam perkara ini. Tetapi dua saksi dari pihak swasta bernama Fatkul Anam dan Dwi Sulistiyanto mangkir tanpa keterangan.

Sementara, saksi dari pihak swasta bernama Achmad Mansyur mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 dan menetapkan 21 orang senagai tersangka.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas KPK Pemprov Jawa Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :