Sabtu, 23/11/2024 15:40 WIB

Prabowo Diminta Tarik Rekomendasi Capim KPK yang Dikirim Jokowi

Nama capim dan calon Dewas KPK itu diteken beberapa hari sebelum Jokowi lengser dari kursi presiden.

Presiden Prabowo mengumumkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. (Foto: Tangkapan Layar Youtube).

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirim Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI soal nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah mengirimkan surat permohonan melalui jasa titipan kepada Presiden Prabowo pada Senin 21 Oktober 2024 sore.

Surat yang dikirim Jokowi terkait nama-nama capim dan calon Dewas KPK itu diteken pada saat beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, yaitu 15 Oktober 2024. 

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Bapak Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa 22 Oktober 2024.

Boyamin mengatakan DPR RI cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Menurutnya, hal itu penting menjadi perhatian Prabowo atas keabsahan pimpinan dan Dewas KPK.

Sebab, kata Boyamin, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). 

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:

"Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK."

"Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR."

"Untuk itu, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR," ucap Boyamin.

Boyamin mengatakan jika DPR tetap mengesahkan hasil dari Jokowi, maka ia akan mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut 10 nama capim KPK yang dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

KEYWORD :

KPK Calon Pimpinan Capim Dewas Presiden Prabowo Joko Widodo MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :